Tampilkan postingan dengan label contoh pinjaman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label contoh pinjaman. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Juli 2009

Kredit Pinjaman Pembiayaan Usaha

Sekarang ini, sudah begitu banyak bank yang membuka cabangnya di komunitas kita. Bank pun kerap menawarkan beberapa fasilitas kredit yang dimilikinya. Apalagi di komunitas ini, banyak wirausahawan yang tentunya sering membutuhkan suntikan “dana segar“ untuk mengembangkan usahanya.

Di antara bank yang memberikan
pinjaman uang untuk pengembangan usaha adalah Bank Muamalat yang dinamakan dengan Pembiayaan Mudharabah. Pembiayaan ini dalam bentuk modal/dana yang diberikan oleh bank untuk dikelola dalam usaha yang telah disepakati bersama.


Dalam pembiayaan ini, peminjam dan bank sepakat untuk berbagi hasil atas pendapatan usaha tersebut. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan-kecurangan-penyalahgunaan.


Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain, perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain- baik berupa modal kerja dan investasi. Kemudian, ada pula
pinjaman tanpa jaminan/kredit usaha yang diberikan Permata Bank. Dalam programnya, bank yang merupakan hasil merger dari 5 bank ini, memiliki 3 produk untuk pinjaman usaha. Di antaranya, Permata Express Trade, Permata Griya Bisnis, dan Permata KTA Bisnis.


Masing-masing memiliki kriteria tersendiri. Misalnya Permata Express Trade,
pinjaman kredit ini buat pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor atau pedagang lokal hanya dengan agunan 20% dari total pinjaman uang.


Keuntungan PermataExpress Trade adalah fasilitas kredit hingga 5X nilai jaminan, proses cepat tidak berbelit, tenaga ahli di bidang Trade Services (untuk konsultasi usaha ekspor-impor), penggunaan yang fleksibel untuk beragam produk Trade Finance & Working Capital.


Tak ketinggalan, Bank Mayapada pun mempunyai produk
pinjaman usaha seperti, Kredit Modal Kerja. Dalam hal ini, pedagang atau pengusaha bisa mengambil kredit jangka pendek guna menambah modal usaha. Untuk prosesnya, bisa selesai dalam waktu 1 minggu apabila semua dokumen sudah lengkap diterima dengan bunga sekitar 17 persen.


http://ardi-ardo.blogspot.com


Dukung Kampanye
Stop Dreaming Start Action Sekarang

Kamis, 23 Juli 2009

Syarat Bank Dalam Memberikan Pinjaman

1. Character.

Menyangkut komitmen Anda sebagai pihak yang mengajukan permohonan,
pinjaman modal bagaimana track record Anda, bagaimana gaya manajemen Anda (apakah one man show, keluarga, atau partnership).


2. Capital.

Berapa besar dana pribadi yang Anda keluarkan, "Karena tidak mungkin seluruh
modal berasal dari bank," kilah Ayu. Lalu struktur pemodalan (berapa jumlah modal awal yang disetor, dan laba yang terakumulasi menjadi modal), komposisi kepemilikan modal (siapa saja pemilik modal, siapa pemodal jaminan, dan apakah pemodal juga menjadi pengurus perusahaan), dan modal aset, yang terdiri atas tangible asset (tanah, bangunan, mesin, stock, dll) dan intangible asset (merek, goodwill, nama baik, dll.).


3. Capacity.

Yang dinilai antara lain: bagaimana tren hasil penjualan (naik, turun, atau stagnan), struktur biaya (fixed cost, variable cost), perbandingan biaya dan pendapatan, hutang dan tagihan (lebih besar, lebih kecil, atau setara), proyeksi arus kas (surplus atau defisit), tenaga kerja (tetap atau kontrak, bagaimana skill dan pengalamannya), hingga kapasitas produksi (jumlah produksi per hari, apakah sesuai dengan penjualan).


4. Condition.

Meliputi perijinan usaha, kondisi industri sejenis (apakah berisiko kecil, menengah, atau tinggi), prospek usaha, situasi persaingan (apakah menjadi market leader, market follower, niche market, atau single fighter), dan ini yang terpenting: apa selling point atau keunikannya (apakah mudah ditiru, atau sulit ditiru, dan sampai kapan berlangsung).


5. Collateral.

Apakah ada jaminan
pinjaman modal, baik yang bersifat tangible (cash, stock, peralatan, kendaraan, dan yang sifatnya tidak bergerak seperti tanah dan bangunan), intangible (personal guarantee, company guarantee, asuransi kredit, asosiasi/koperasi penjamin, dll.).


www.kompas.com


Dukung Kampanye
Stop Dreaming Start Action Sekarang