Kamis, 29 Maret 2012

Berapa Kredit Maksimal Dari Pengajuan Kredit Tanpa Agunan Yang Disetujui Oleh Pihak Bank ?





Kredit Tanpa Agunan - Meskipun dengan pemberian bunga yang tinggi dan bersifat flat, kredit tanpa agunan masih saja tak sepi akan peminatnya, banyak alas an dan kebutuhan  yang mendorog seseorang untuk nekat mengambil kredit tanpa agunan.

Lalu ketika kita sudah bulat untuk mengambil kredit tanpa agunan ini, muncul pertanyaan berapa kredit maksimal yang disetujui oleh pihak bank?.

Yang harus anda perhatikan sebelum mengambil kredit tanpa agunan adalah coba untuk melakukan secara menyeluruh dan detail jumlah cicilan anda. Perlu digaris bawahi bahwa Anda tidak dapat menyembunyikan informasi kredit yang Anda miliki pada saat ini, karena semua data kredit Anda direkam oleh Bank Indonesia, sehingga pihak bank akan mengetahui data kredit Anda meskipun Anda menyembunyikan informasi tersebut.

Jika telah menghitung jumlah cicilan dan kredit anda lalu lakukan perbandingan dengan 'baki kredit' yang ada saat ini. Baki kredit artinya adalah alokasi jumlah kredit yang dapat/mampu Anda bayarkan setiap bulan. Baki kredit jumlahnya adalah 40% dari penghasilan kotor Anda setiap bulan.

Mari kita lakukan simulasi perhitungan untuk mendapat cicilan maksimal untuk kredti tanpa agunan

Total Penghasilan kotor = Rp 20 juta/ bulan, maka
Jumlah Baki Kredit Anda : 40% x Rp. 20 juta = Rp 8 jt

Kemudian hitung jumlah kredit yang harus Anda bayar, contoh:
Cicilan motor Rp. 1.200.000,-
Cicilan kredit rumah Rp. 1.400.000,-
Cicilan KTA bank lain = Rp.0,-
Cicilan kartu kredit = Rp. 0,-
Jumlah Kredit  =  Rp. 2.600.000,-
Baki Kredit - Jumlah Kredit = Baki Kredit Tersisa
Rp 8 juta - Rp. 2,6 juta  = Rp. 5,4 juta


Dari simulasi diatas jumlah cicilan dan tenor (jangka waktu pembayaran) dengan maksimal cicilan kredit tanpa agunan adalah: Rp 2.7 juta per bulannya

Semoga bermanfaat.


Info Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar