Panti Asuhan – Mungkin sudah tidak aneh lagi dengan banyaknya para pencari dana amal yang mengatasnamakan yayasan panti asuhan, namun alih-alih dana yang kita sumbangkan untuk kepentingan panti asuhan, dana tersebut lari ke kantong atau kelompok mereka .
Lalu sebenarnya apa pengertian panti asuhan itu sendiri, panti asuhan merupakan sebuah lembaga yang menampung anak-anak yatim, dan anak-anak terlantar baik itu dikelola secara mandiri (swasta) maupun pemerintah, dimana anak-anak tersebut dididik dan dikembangkan potensi yang mereka miliki untuk bekal mereka mengarungi bekal hidup.
Sebenarnya untuk masalah anak-anak terlantar Negara mempunyai tanggung jawab dalam mengurusnya seperti yang tertuang dalam UUD 1945, pasal 34 disebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara” namun buruk kinerja pemerintah sekarang ini seolah-olah Negara tidak cuci tangan dalam mengurusi masalah panti asuhan tersebut, yang kini masalah panti asuhan lebih didominasi oleh pihak yayasan yang berdikari dalam mencari dana.
Untuk criteria dan katagori umur yang berhak untuk masuk kedalam pengertian panti asuhan itu sendiri sebernarnya tergantung kebijakan dari pengelola panti asuhan itu sendiri ada yang menghuni panti semenjak dilahirkan ada pula sudah besar baru masuk panti asuhan, namun rata-rata yang masuk dalam pengertian panti asuhan ini adalah mereka :
Anak-anak yatim dan anak terlantardengan kisaran umur 5-16 tahun
Mereka Anak-anak yatim dan anak terlantar yang hidupnya di jalanan, yakni anak yang telah putus hubungan dengan orang tuanya dan tidak sekolahterlebih bagi mereka yang anak yatim yang keluarganya tidak mampu.
Anak yatim bekerja di jalanan, yakni anak-anak yang berhubungan tidak teratur dengan orang tuanya, baik yang masih sekolah maupun yang tidak sekolah.
Anak-anak yang walaupun tinggal sama orang tuanya namun sudahmencari nafkah di jalanan yang bukan tidak mungkin mereka akan putus sekolah.
Semoga bermanfaat
Info Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar