Rabu, 24 Februari 2010

Jaminan Tambahan Di Marine Cargo



Mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lainnya di seluruh dunia baik melalui udara, laut dan darat adalah sangat berisiko, seringkali terjadi kerusakan dan atau kerugian selama dalam perjalanan, olehkarenanya anda membutuhkan asuransi pengangkutan barang (
marine cargo insurance)
Marine cargo clause a (jaminan satu) umumnya memberikan jamian tambahan untuk:
1. Marine cargo jaminan dari gudang ke gudang (warehouse to warehouse)
2. Marine cargo insurance = jaminan bongkar muat (loading and unloading risks)
3.jaminan general average losses and general average contributions
4.jaminan perang, pemogokan, kerusuhan, dan huru hara (war, strikes, riots and civil commotions)
5.jaminan pencurian, bajing loncat dan tidak terkirim
Pengecualian
Asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance) tidak menjamin:
· kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar atau keausan yang wajar
· keterlambatan, dan kehilangan keuntungan cargo
· pembungkus atau persiapan yang kurang sesuai atau kurang memadai dari cargo
· kerusakan mekanik, atau kerusakan elektrik, jika tidak terdapat kerusakan dari luar
· karat, oksidasi, perubahan warna, kontaminasi, jika tidak terdapat kerusakan dari luar.




Http://ahliasuransi.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar