Selasa, 23 Maret 2010

Pengajuan Klaim Asuransi

Ketika Anda sudah membayar premi asuransi secara rutin dan tepat waktu selama bertahun-tahun, namun disaat Anda ingin mengajukan klaim asuransi Anda..kok jadi ribet gini ya?

Entah itu klaim asuransi kesehatan, kendaraan, kematian ataupun asuransi lainnya sebenarnya mempunyai proses klaim yang berbeda.

Nah ada baiknya kita tengok dulu curhat berikut ini beserta tips ampuh gimana caranya mengajukan klaim asuransi.

1. Membaca dengan seksama isi polis asuransi Anda
Bukan hanya membaca saja, tapi anda perlu memahami isi polis tersebut. Misalnya kondisi apa saja yang termasuk dalam pertanggungan asuransi, penyakit tertentu yang tidak termasuk dalam penggantian asuransi, berapa besar uang pertanggungan Anda, bagaimana bila Anda sebagai pembayar polis tidak sanggup membayar premi asuransi berikutnya..dan sebagainya. Disini agen sangat berperan penting untuk menjelaskan semua isi polis asuransi Anda, bila dia agak keberatan menjelaskan wah…anda boleh curiga. Meningan cek dan re-cek lagi

2. Tanya dengan jelas bagaimana prosedur klaim asuransi dan dokumen apa yang harus disertakan.
Tentu saja dokumen yang disertakan berbeda untuk tiap jenis asuransi. Contohnya untuk klaim asuransi jiwa misalnya ahli waris harus menyiapkan surat kematian dari RT/RW setempat, surat keterangan kecelakaan dari kepolisian (jika kematian terjadi karena kecelakaan), surat keterangan dari rumah sakit (jika kematian terjadi di rumah sakit, ditandatangani dokter yang menangani almarhum) serta fotokopi identitas ahli waris. Pokoknya tanya sampai lengkap biar tidak ada yang tertinggal dan bikin kerjaan aja bolak-balik. Ingat juga tenggat waktu pengajuan klaim asuransi yang bervariasi ada yang 3 hari, 10 hari atau 90 hari setelah kejadian. Yah kalau asuransi jiwa sesuai prosedur asuransi jiwa, asuransi adira juga disesuaikan dengan ketentuannya, dan sebagainya.

3. Kredibilitas Perusahaan Asuransi
Setidaknya kita juga perlu mengecek riwayat pembayaran klaim nasabah perusahaan selama ini apakah mempersulit nasabah atau lancar-lancar saja. Usia perusahaan juga bisa dipertimbangkan apakah kurang dari lima tahun atau sudah berpuluh tahun konsisten di bidang asuransi tersebut. Misalnya asuransi adira, asuransi jiwa, dsb. Ok..buka mata dan telinga anda ..jangan sampai menyesal di kemudian hari.


PS: Bagi para agen asuransi (kali aja ada yang baca).

Tolonglah klien Anda pada saat mereka ingin mengajukan klaim asuransi karena disitulah tanggung jawab Anda terhadap klien. Niscaya klien Anda yang puas dengan service Anda tentu dengan senang hati akan merekomendasikan Anda kepada rekannya yang mencari asuransi.

Merupakan kebahagiaan tersendiri saat mendengar ucapkan terima kasih yang tulus dari klien Anda…toh anda ibarat berbuat baik dan menabung untuk akhirat nanti. Buatlah sebab baik niscaya akibatnya pun akan baik.


curhatkeuangan.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar