Senin, 22 Februari 2010

Pernikahan Adat Batak



Garis besar tata cara dan urutan
perkawinan batak adalah sebagai berikut:
1. Mangarisika.
Adalah kunjungan utusan pria yang tidak resmi ke tempat wanita dalam rangka penjajakan. Jika pintu terbuka untuk mengadakan peminangan maka pihak orang tua pria memberikan tanda mau (tanda holong dan pihak wanita memberi tanda mata). Jenis barang-barang pemberian untuk pernikahan adat batak dapat berupa kain, cincin emas, dan lain-lain .
2. Marhori-hori dinding/marhusip.
Pembicaraan antara kedua belah pihak yang melamar dan yang dilamar, terbatas dalam hubungan kerabat terdekat dan belum diketahui oleh umum.
3. Marhata sinamot.
Pihak kerabat mempelai pria (dalam jumlah yang terbatas) datang kepada kerabat mempelai wanita untuk melakukan marhata sinamot, membicarakan masalah uang jujur (tuhor).
4. Pudun sauta.
Pihak kerabat pria tanpa hula-hula mengantarkan wadah sumpit berisi nasi dan lauk pauknya (ternak yang sudah disembelih) yang diterima oleh pihak parboru dan setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian jambar juhut (daging) kepada anggota kerabat, yang terdiri dari:
* kerabat marga ibu (hula-hula)
* kerabat marga ayah (dongan tubu)
* anggota marga menantu (boru)
* pengetuai (orang-orang tua)/pariban
* diakhir kegiatan pudun saut maka pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu martumpol dan pamasu-masuon.
5. Martumpol (baca : martuppol)
Penanda-tanganan persetujuan perkawinan batak oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak-anak mereka dihadapan pejabat gereja. Tata cara partumpolon dilaksanakan oleh pejabat gereja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut partumpolon adalah pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat, yang di hkbp disebut dengan tingting (baca : tikting). Tingting ini harus dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut. Apabila setelah dua kali tingting tidak ada gugatan dari pihak lain baru dapat dilanjutkan dengan pemberkatan nikah (pamasu-masuon)



Http://pernikahanadat.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar