Kamis, 28 Oktober 2010

Aturan Usaha Perasuransian Indonesia



Kegiatan perusahaan asuransi atau usaha perasuransian, khususnya asuransi atau usaha perasuransian, merupakan jenis yang termasuk dalam kategori  kegiatan usaha yang sangat diatur oleh pemerintah. Hal ini dilakukan karena usaha asuransi sangat berkaitan dengan pengumpulan dana masyarakat. Namun, meskipun kegiatan usaha perasuransian telah berlangsung cukup lama, kita baru mempunyai Undang-undang yang khusus mengatur mengenai jenis kegiatan usaha ini sejak tanggal 11 Februari 1992, yaitu Undang-undang Nomor 2  Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. asuransi atau usaha perasuransian.

Undang-undang Nomor 2 tersebut pada dasarnya merupakan hukum publik yang mengatur kegiatan usaha perasuransian dan perusahaan asuransi, sedangkan perjanjian yang timbul sehubungan dengan kontrak asuransi diatur tersendiri dalam Kitab Undang-undang  Dagang (KUHD) yang merupakan hukum privat. Hal-hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tersebut meliputi antara lain:

1. Bidang Usaha, Jenis Usaha, Ruang Lingkup Usaha, serta Bentuk Hukum Usaha Perasuransian;
2. Obyek Asuransi;
3. Kepemilikan dan Perizinan Usaha Perasuransian;
4. Pembinaan dan Pengawasan;
5. Kepailitan dan Likuidasi; dan
6. Ketentuan Pidana.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut, kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam beberapa peraturan pelaksanaannya.

1.  Usaha Perasuransian atau perusahaan asuransi terdiri dari :
Usaha Asuransi
Usaha Asuransi Kerugian, yaitu usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti;  

Usaha Asuransi Jiwa, yaitu usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya sesorang yang dipertanggungkan;

Usaha Reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.

Usaha Penunjang Usaha Asuransi yang terdiri dari :      

Usaha Pialang Asuransi, yaitu yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung;

Usaha Pialang Reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi;      

Usaha Penilai Kerugian Asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian obyek asuransi yang dipertanggungkan;
           
Usaha Konsultan Aktuaria, yaitu usaha yang memberikan jasa konsultasi aktuaria;

Usaha Agen Asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

Sumber: www.djlk.depkeu.go.id
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar