Rabu, 27 Oktober 2010

Perpanjangan Dan Atau Penggantian Paspor



Untuk perpanjang paspor dan penggantian paspor yang hilang atau rusak, prosedur / cara pengurusannya sama saja dengan pembuatan paspor baru. Hanya selain dokumen yang telah ditetapkan, perlu menyertakan dokumen tambahan sbb :

* Paspor Lama (bagi yang pernah sudah punya paspor dan mau mengganti paspor karena sudah atau akan abis masa berlakunya)
* Surat kehilangan dari kepolisian setempat (utk pasport yang hilang). pembuatan paspor.

Proses Pembuatan paspor anak dibawah umur 17 tahun prosedurnya sama seperti paspor dewasa, hanya ada syarat tambahan dokumen yg harus dilengkapi.

Syarat pembuatan paspor anak secara lengkap adalah sbb:

    * akte lahir;
    * KTP orang Tua;
    * Kartu Keluarga;
    * STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
    * Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
    * Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
    * Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
    * Paspor lama (bila udah pernah punya paspor)

Jika anda ada masih ada waktu, sebaiknya anda mengurus segalanya sendiri selain murah adan dapta mengetahui seluk beluk tetang pembuatan paspor. Biayanya antara 281.000 – 286.000 rupiah saja, sedangkan kalo pakai biro jasa paspor biayanya sekitar 600.000 sampai 800.000 per pasport. Lumayan khan pembuatan paspor jadi lebih muarah ?

Untuk Warga negara RI dapat membuat SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia/paspor) di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia tanpa terikat oleh bukti domisili yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.08-IZ.03.10 Tahun 2006 pada tanggal 31 Agustus 2006, yang diberlakukan sejak tanggal 1 September 2006.

Source : ibujempol.com
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar