Kamis, 07 Oktober 2010
Tips Memilih Jasa Agen Properti
Memakai jasa broker properti yang profesional adalah salah satu cara untuk mempermudah urusan Anda dalam menjual rumah, apartemen atau tanah. Apa saja hal-hal yang patut dicermati jika ingin menjalin kerja sama dengan broker atau agen properti? Berikut sedikit ulasannya dalam rubrik konsultasi yang diasuh Erwin Kallo, penasihat masalah hukum dalam pertanahan, properti, dan hukum komersial.
TANYA :
Saya berkeinginan menjual tanah berikut bangunan rumah yang ada di atasnya lewat jasa broker atau agen properti. Langkah ini kata teman saya lebih simpel karena saya tidak perlu mengurus sendiri proses jual belinya. Namun hingga kini saya masih ragu, apakah langkah itu aman dan menguntungkan bagi saya?
Apa saja hal-hal yang patut saya cermati, jika ingin menjalin kerja sama dengan broker atau agen properti itu? Apa benar hal itu lebih simpel? Dari segi hukum properti, bagaimana aturannya?
Terima kasih, Pak.
Agus
Tulungagung-Jawa Timur
JAWAB :
Bapak Agus,
Memakai jasa broker properti yang profesional mempunyai beberapa keuntungan, di antaranya adalah Anda tidak perlu disibukkan oleh tamu atau deringan telepon yang menanyakan penjualan properti. Ini berarti Anda bisa menghemat waktu.
Broker properti yang profesional memiliki jaringan pemasaran yang cukup luas, berarti kemungkinan besar rumah itu dapat terjual dengan cepat. Anda juga bisa hemat biaya iklan karena pihak mereka lah yang membiayai iklan dan biaya operasional untuk penjualan tersebut.
Namun di antara keuntungan tersebut di atas, ada hal-hal yang perlu dicermati di dalam perjanjian memakai jasa broker properti itu. Hal ini dilakukan guna menghindari perselisihan di kemudian hari. Hal-hal yang harus diperhatikan, antara lain:
1. Dalam perjanjian yang dibuat, pastikan hak dan kewajiban broker dan Anda. Lazimnya, broker itu menangani semua iklan, kunjungan calon pembeli, negosiasi, termasuk segala biaya yang akan timbul dari proses pemasaran tersebut.
2. Jangka waktu perjanjian lazimnya selama tiga bulan. Selama periode tersebut, jika rumah terjual, maka adalah fair jika si broker mendapatkan komisinya, walaupun penjualannya tidak melalui broker. Alasannya karena mereka telah bekerja dan mengiklankan properti yang dijual.
Setelah waktu tiga bulan, maka Anda harus memperhatikan dan mengerti klausul ini: Lazimnya ditentukan bahwa walaupun setelah masa perjanjian berakhir, namun jika yang membeli itu adalah orang yang pernah diundang, maka broker tetap berhak atas komisinya. Identitas pembeli itu sendiri berdasarkan data yang ada di buku tamu, yang biasanya disediakan pada saat open house.
3. Untuk penentuan harga jual memang tetap ada di tangan Anda. Jika ada perubahan harga penawaran harus dengan persetujuan Anda.
4. Ketentuan atas besaran komisi broker, harus jelas dan tegas di dalam perjanjian tersebut.
Masing-masing pihak akan menanggung beban pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) dan komisi broker tersebut.
5. Jangan memberikan legal document (sertifikat) asli, cukup fotokopi yang diberi tanda silang di tengahnya.
6. Contact person dari perusahaan jasa broker tersebut harus jelas, dan broker yang bersangkutan harus anggota AREBI (Asosiasi Real Estat Broker Indonesia) agar mudah mengontrolnya jika Anda dirugikan.
7. Jika Anda masih ragu terhadap bahasa yang tertera di dalam perjanjian itu, Anda dapat mengonsultasikan terlebih dahulu dengan konsultan hukum. Semoga penjelasan ini berguna bagi Anda.
Salam,
Erwin Kallo
sumber:kompas.com
Promosikan Usaha Anda di Iklan Gratis 88DB.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar