Senin, 16 Agustus 2010

Di Mata Hukum Mengenai Penerjemahan

Secara hukum, penerjemahan dan perbanyakan suatu ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan dan pengembangan dimungkinkan untuk dilaksanakan, tetapi kegiatan tersebut harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Ketentuan yang dimaksud adalah PP No. 1 Tahun 1989 tentang penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan.

Sesuai dengan ketentuan itu, usulan penerjemahan dan perbanyakan suatu ciptaan dapat diajukan oleh lembaga pendidikan pemerintah ataupun swasta kepada menteri kehakiman melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan kepada menteri atau Pimpinan Lembaga yang lingkup tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya mencakup bidang yang berkaitan dengan ciptaan tersebut dengan dilengkapi contoh ciptaan yang dimaksud, pertimbangan-pertimbangan yang mendasari, tujuan serta manfaat pasti yang akan diperoleh serta hal-hal lain yang mendasari usul tersebut.

Penilaian bahwa suatu ciptaan penting dan bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan, sehingga perlu untuk diterjemahkan dan/atau diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Kehakiman dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Hak Cipta.Berdasarkan hasil penilaian, menteri kehakiman menetapkan persetujuan atau penolakan terhadap usulan tersebut.

Apabila usul tersebut diterima, maka menteri kehakiman akan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai permintaan penerjemahan dan/atau perbanyakan hak cipta tersebut kepada pemegang hak cipta

Sumber web.bisnis.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar