Kamis, 19 Agustus 2010

Jasa Asuransi macam dan jenisnya




Asuransi Bisnis
Asuransi bisnis adalah asuransi dimana pihak pemberi asuransi terpisah dengan pihak penerima asuransi. Ia mengada-kan perjanjian dengan para penerima asuransi sebagai pengganti cicilan yang tetap. Yakni dengan cara mengadakan perjanjian dengan sebagian orang yang berhadapan dengan hal-hal berba-haya dengan janji akan memberikan kepada mereka sejumlah uang kontan sebagai kompensasi bagi setiap anggota yang tertim-pa bahaya yang sudah dimasukkan daftar yang diasuransikan. Pihak pemberi dan penerima asuransi dalam hal ini berada dalam satu pihak. Kalau ada jumlah lebih dari premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi, maka pihak asuransi memilikinya, pihak asuransi menanggung sendiri.

Asuransi Kolektif
Disebut juga sebagai asuransi timbal balik atau asuransi kooperatif. Yakni sejenis jasa asuransi dimana pihak pemberi jasa asuransi dengan penerima jasa asuransi berada dalam satu pihak sebagai pengelola asuransi. Caranya adalah dengan mengadakan perjan-jian bersama sejumlah orang yang biasa menghadapi hal-hal berbahaya dengan komitmen akan memberikan kepada mereka sejumlah uang kontan sebagai kompensasi bagi setiap anggota yang tertimpa bahaya yang sudah dimasukkan dalam daftar tang-gungan asuransi. Pihak pemberi dan penerima jasa asuransi dalam hal ini berada dalam satu pihak. Kalau jumlah premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi lebih banyak dari jumlah yang harus disetorkan, kelebihan itu akan diberikan kepada para pene-rima jasa asuransi lainnya. Kalau kurang, mereka semua diminta untuk menutupinya. Mereka tidak berupaya memperoleh keun-tungan melalui usaha asuransi ini, bahkan untuk meringankan kerugian yang terkadang dialami mereka, kerja sama itu diputar dengan perantaraan para anggotanya.

Asuransi Sosial
Kadang jasa asuransi bisa bersifat sosial. Yakni yang biasa dilakukan oleh pihak pemerintah dengan tujuan memberikan asu-ransi buat masa depan rakyatnya. Yakni dengan cara memotong sebagian gaji para pegawai dan pekerja. Dan diakhir masa peng-abdian mereka, mereka diberi pensiun tetap bulanan. Kalau ia mengalami kecelakaan karena pekerjaan, ia juga diberi biaya pengobatan di samping kompensasi yang layak.

Ditinjau dari bahaya yang diasuransikan, jasa asuransi dibagi menjadi beberapa bagian:

jasa Asuransi bahaya: yakni asuransi terhadap harta benda yang dimiliki. Yakni apabila bahaya tersebut berkaitan dengan harta yang diasuransikan bukan personnya. Seperti asuransi kebakaran, asuransi pencurian, asuransi perjalanan laut dan sejenisnya.

Asuransi jiwa. Yakni asuransi yang berkaitan dengan bahaya yang mengancam seseorang yang diasuransikan, seperti asuransi kematian, asuransi kecelakaan, asuransi sakit dan sejenisnya.

jasa Asuransi jaminan. Yakni asuransi kompentatif yang dibe-rikan kepada pihak yang menerima jasa asuransi.

http://www.alsofwah.or.id/
Temukan semuanya tentang Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris, iklan gratis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar