Selasa, 10 Agustus 2010

Larangan Dalam Pengiriman Cargo

Adalah beberapa jenis cargo atau barang yang dilarang untuk dikirim pakai kontainer dan loss cargo melalui udara, darat dan laut. Kerena jenis Pengiriman Cargo tersebut sangat berbahaya terhadap keamanan dan keselamatan barang yang lain dalam suatu wadah dan terhadap pengiriman. Barang tersebut haruslah di kirim dengan mode sarana angkutan yang khusus dirancang untuk keselamatan banyak orang. Berikut dibawah ini jenis cargo yang dilarang untuk dikirim oleh forwarding:

1. Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri.

2. Narkotika dan atau obat-obat terlarang lainnya.

3. Pornografi, barang cetakan/benda yang menyinggung kesusilaan.

4. Barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan & ketertiban serta stabilitas nasional.

5. Alkohol,minuman keras dan makanan basah.

6. Tanaman & hewan.

7. Senjata api, pisau & petasan.

8. Perhiasan, batu akik/batu-batu berharga, perangko &uang tunai.

9. Perlengkapan dan peralatan judi.

Biaya Tambahan

Barang yang dikategorikan sebagai barang berbahaya dikenakan biaya pengiriman 2 ( dua ) kali lipat dari tarif pengiriman.

Sumber .harisglobal.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar