Rabu, 11 Agustus 2010

Tata Cara Trasaksi jual Beli Tanah



Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

1. Akta Jual Beli (AJB)
Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Siapakah Pejabat yang berwenang membuat Akta Jual -beli tidak lain adalah beliau PPAT Sementara (Camat Setempat) dan Notaris Yang sudah lulus seleksi UJIAN PPAT biasanya ujian ini di laksanakn di kampus STPN (sekolah tinggi Pertanahan Nasioanl)

2. Persyaratan AJB (akte jual beli)
yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :

a. Penjual (Pihak Pertama) membawa :

* Pihak Pertama (penjual) berikut suami/isteri Penjual
* Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
* Kartu Tanda Penduduk Suami dan Isteri yang masih berlaku.
* Jika Suami/isteri penjual meninggal maka yang harus dibawa adalah Akte Kematian.
* Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Terahir dan lima tahun kebelakang
* Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
* Kartu Keluarga.

b. Sedangkan calon pembeli (Pihak Kedua) membawa :

* Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
* Kartu Keluarga.

3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.

a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.

penjelasan selanjutnya bisa klik di sini


artikellama.blogspot.com
Temukan semuanya tentang Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris, iklan gratis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar