Kamis, 28 April 2011

Penadah Motor Curanmor Termasuk "Penjahat"

KASUS pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kemungkinan besar tidak akan terjadi jika masyarakat tidak ada yang berani menjadi bagian kejahatan itu sendiri, walaupun hanya sebatas sebagai penadah. Padahal, sebagai penadah pun masyarakat bisa terjerat pasal 480 KUHP dengan hukuman yang sangat berat


Untuk itu, masyarakat jangan sampai berani untuk menjadi sebagai penadah apapun alasannya. Biasanya, rata rata masyarakat yang telah terbukti sebagai penadah berkilah kerana tergoda dengan harga jual motor yang ditawarkan pelaku kejahatan curanmor. Seharusnya, masyarakat sudah tahu bahwa kendaraan tersebut hasil kejahatan curanmor ketika harga yang ditawarkan sangat murah. "Sayangnya, kenapa masih ada saja warga yang bersedia membelinya meski dengan resiko tinggi

Maka dari itu, Kapolsek menegaskan supaya masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bisa menyesuaikan dan melihat dengan batas kemampuan ekonomi. Sebab, percuma saja jika memiliki kendaraan yang bagus tapi selalu dihinggapi perasaan was was ketika memanfaatkan kendaraan itu. "Selain itu, dari segi pandang kami adalah penadah yang memicu banyaknya kejahatan curanmor belakangan ini. logikanya, tidak ada yang akan melakukan pencurian kendaraan jika tidak ada penadahnya, "tegasnya

Temukan info lebih lengkap seputar jual motor murah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar