Kamis, 14 Juli 2011

Angkot Yang Beriklan Akan Segera Kena Penertiban

Maraknya angkutan kota (angkot) di Kota Bekasi yang menggunakan iklan gratis di badan kendaraan, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi meradang. Karena itu, rencananya seluruh angkot yang menggunakan iklan tanpa izin akan dirazia. Itu diungkapkan, Kabid Lalu Lintas. Dishub Kota Bekasi, Tri Ardiantoro yang mengatakan razia akan digelar dalam waktu dekat ini.



Pasalnya, dari seluruh angkot yang memasang iklan hanya 20 unit saja yang memiliki izin, tapi ter-nyata yang menggunakan iklan di angkotnya sangat banyak. Apalagi, iklan liu nyaris terpampang di seluruh badan kendaraan. Padahal, kendaraan hanya diperbolehkanmenempelkan iklan produk 60 persen dan sisanya 40 persen untuk warna kendaraannya.

Jadi tidak boleh semuanya. Iklan di angkot itu hanya boleh sebagian saja," cetusnya juga. Adapun, angkot yang banyak menggunakan label iklan produk seperti K-02 jurusan Pondok Gede-Terminal Bekasi, K-25 Pulogebang-Terminal Bekasi, K-12 Bantar Gebang-Terminal Bekasi.""Nantinya kalau kami razia dan tidak ada izinnya akan saya kandangkan angkot itui." ancamnya. Selain itu. Dishub Kola Bekasi juga akan memanggil pemilik iklan dan akan mempertanyakan izin pemasangannya serta retribusi kepada Badan Pengelola Perizinan terpadu (BPPT) Kota BekaM

Sementara itu. Kepala Dishub Kota Bekasi. Agus Darma mengaku saat ini pihaknya baru memberikan rekomendasi izin pemasangan iklan di badan mobil untuk 20 unit angkot untuk iklan minuman energi rule dengan trayek Pondok Gede-Bekasi, Namun, kenyataannya angkot di tiga rute juga memasang iklan tanpa pernah meminta izin dan rekomendasi dari Dishub Kota Bekasi.Sehingga kata dia, daerah dirugikan dari sisi pemasukan pajak. "Kami akan segera menggelar razia untuk menindak kendaraan yang menggunakan branding iklan untuk produk tertentu di angkot lapi tidak membayar pajak," tukasnya


Info terkait – pemasangan Iklan Gratis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar