Senin, 11 Juli 2011

Aturan Lampu Mobil Jangan Sampai Membahayakan

Semakin hari, semakin banyak yang menggunakan lampu kendaraan (mobil maupun motor) yang menyilaukan. Umumnya kendaraan yang lampunya menyilaukan tersebut menggunakan lampu HID atau lampu berdaya besar.


Besar daya untuk lampu standar kendaraan umumnya adalah 55 watt untuk mobil dan 35watt untuk motor. Mungkin karena dirasa kurang terang, pemilik kendaraan yang biasa melaukakn modifikasi mobil selalu mengganti piranti lampu tersebut dengan daya yang lebih besar. Umumnya untuk mobil diganti dengan lampu berdaya 90watt bahkan 110watt untuk low-beam dan 100 watt – 130watt untuk high-beam.

Seperti yang diulas pada artikel sebelumnya “Lampu Sumber Celaka”, lampu akan menyilaukan pengendara lain di depannya apabila “cut-off” cahaya berada terlalu tinggi atau bahkan tidak ada cut-off cahaya sama sekali sehingga menyilaukan, karena mata pengendara lain akan terkena cahaya langsung dari reflektor lampu.

AJAKAN / HIMBAUAN

Untuk rekan-rekan yang kebetulan lampu kendaraannya menyilaukan (cahaya menyebar ke mana-mana), mari perbaiki lampu tersebut, atau sebaiknya dikembalikan ke standar pabrik. Dengan peduli kepada orang lain, maka kita turut menjaga keselamatan diri kita sendiri dan lingkungan di sekitar kita dari kecelakaan lalu lintas yang tidak perlu terjadi.

SUDAH ADA ATURANNYA ?!

Ternyata aturannya sudah ada sejak lama, jadi masalahnya adalah pada tindakan dan penertibannya saja oleh pihak yang berwenang..

Info terkait - modifikasi mobil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar