Senin, 21 Februari 2011

Cara Membuat Paspor Online di Situs Resmi Imigrasi

Gagal bikin pembuatan paspor online di kantor imigrasi Jakarta Selatan, di antara mereka kebanyakan mengaku enggan memanfaatkan layanan yang tersedia di website imigrasi ini karena kerap menemui kendala saat proses input data melalui online.

Hal ini dibenarkan Himawan, salah satu Staf Bidang Pendaratan dan Izin Masuk kantor imigrasi Jakarta Selatan, Menurut Himawan, hal itu biasanya dikarenakan browser yang digunakan tidak mendukung atau ada beberapa kesalahan saat proses input data. Sedangkan secara sistem, layanan ini sudah sangat siap karena sudah dua tahun diluncurkan.

“Saat akan mengakses layanan paspor online bisa coba pakai browser Internet Explorer versi 7 ke atas. Kebanyakan pemohon yang mengeluhkan masalah ini biasanya disarankan begitu baru bisa. Pokoknya pakai browser yang versi paling baru,” saran Himawan.

Himawan juga mengingatkan untuk lebih teliti saat mengunggah scan dokumen sesuai persyaratan. Salah satunya, file tersebut harus sesuai dengan ukuran yang ditentukan dan dalam format grayscale.“Proses juga sering terhambat saat upload scan dokumen. Permintaannya kan grayscale, nah itu banyak yang pakai format hitam putih, padahal kan berbeda,” terangnya.Memang, tak semua pemohon paspor kesulitan mengajukan pembuatan paspor secara online. Salah seorang pemohon bernama Fatia mengaku sukses melakukannya.
“Memang susah awalnya, harus dicoba berkali-kali dulu tapi akhirnya bisa. Bisa jadi karena browsernya gak support. Jadi coba aja pakai browser yang berbeda-beda. Waktu itu sih saya pakai Mozilla,” kata Fatia.Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membuat paspor online di website resminya www.imigrasi.go.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar