Senin, 02 Mei 2011

Aturan Pemeriksaan Dalam Jasa Pengiriman





Jasa Pengiriman Cargo - PT Pos Indonesia berhak memeriksa isi paket yg akan dikirim, terutama jika ada sesuatu yg mencurigakan. Hal itu dilakukan untuk mencegah pengiriman paket atau jasa pengiriman cargo berisi barang terlarang, seperti narkotika atau bahan peledak.

"Apabila ada sesuatu yg mencurigakan dalam paket kiriman, wajib dibuka di depan petugas oleh pelanggan sendiri. Aturan hukumnya tertuang dalam Pasal 187 KUHP," ungkap Pejabat Quality Control Business Process PT Pos Indonesia, MR Simbolon, seusai pertemuan dgn Direktorat Bina Masyarakat Polda Metro Jaya dan perusahaan jasa pengiriman cargo atau barang serta perusahaan bahan kimia di Markas Polda Metro Jaya.

Simbolon mengimbau agar seluruh pihak terkait bersama-sama menyosialisasikan Pasal 187 KUHP agar masyarakat taat hukum.

Pasal 187 yg mengatur tentang kejahatan yg membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, antara lain, menyebutkan sanksi pidana maksimal 12 tahun bagi barang siapa yg dgn sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Jika perbuatan tersebut membahayakan nyawa orang lain, sanksinya pidana penjara maksimal 15 tahun. Jika menyebabkan orang lain kehilangan nyawa, pelaku diancam pidana penjara seumur hidup.

Simbolon juga mengimbau masyarakat agar melengkapi paket kiriman atau jasa pengiriman cargo dgn identitas dan alamat yg jelas sesuai kartu tanda penduduk.

Sumber: kompas.com

Temukan Info Lain Seputar Jasa pengiriman Cargo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar