Kaidah
Harga pokok pada perusahaan percetakan juga tidak boleh mengandung unsur keuntungan/beban yang lain dari batas yang dibuat,yaitu suatu beban yang merupakan keharusan/hal yang tidak mungkin dihindari dan harga pokok harus dapat diketahui sebelum proses produksi percetakan dimulai,sehingga jika seluruh biaya tadi dimasukan sebagai unsur harga pokok dan percetakan pada suatu waktu terpaksa menjual hasil produksinya dengan harga pokok,maka perusahaan percetakan tersebut akan dapat tetap berjalan tanpa mengalami gangguan.
http://www.mahamerubali.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar