Rabu, 20 Januari 2010

Pemotongan Kambing Aqiqah



Secara bahasa aqiqah berarti rambut yang berada dikepala bayi yang baru yang baru dilahirkan dan aqiqah juga berarti pemotongan (kambing aqiqah). Dari asal kata itu juga jika seseorang disebut aqqawalidaihi berarti seseorang yang mendurhakai ibu bapaknya karena memutuskan hubungan baik dengan keduanya.

Pemotongan Aqiqah

Ahmad bin Hambal berbicara tentang aqiqah, ia berkata : “Penyembelihan dilakukan pada hari ketujuh, jika tidak maka pada hari keempat belas, dan jika tidak maka pada hari kedua puluh satu”.

Dalam hadits yang dibawakan oleh Al-Baihaqi juga terdapat keterangan yang serupa dengan hal tersebut. Ada beberapa ulama berpendapat bahwa jika pada hari-hari tersebut belum juga dapat dilakukan penyembelihan maka penyembelihan dapat dilakukan pada hari-hari lainnya yang memungkinkan.

Apabila hari Iedul Adha (Iedul Kurban) bertepatan waktunya dengan hari aqiqah maka cukuplah dilakukan pemotongan seekor kambing aqiqah untuk keduanya sekaligus.

Hukum Pemotongan Aqiqah

Telah dikatakan bahwa bila seeorang tidak mampu melaksanakan aqiqah maka tidak ada keharusan baginya memaksakan diri untuk melakukannya. Ada pula yang membenarkan melaksanakan aqiqah dengan modal pinjaman demi untuk menghidupkan sunah Rasul dan dengan harapan insya Allah Dia akan menggantinya dengan rizki yang lebih besar.

Muhammad bin Ibrahim berkata : “Aqiqah itu diperintahkan meskipun berupa seekor burung”. Sedangkan para ulama masih berselisih pendapat dalam menilai hukum aqiqah itu, apakah wajib hukumnya atau terpuji hukumnya. Pelaksanaan aqiqah tidak dibenarkan dilakukan secara kolektif seperti halnya dengan pelaksanaan kurban.

namaislami.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar