Selasa, 27 April 2010

Tips Mendaftarkan Hak Cipta Untuk karya novel dan Karya tulis lainnya


Sebagai seorang penulis, anda tentu ingin agar karya tulis anda bisa diterbitkan  oleh perusahaan penerbit  dan buku karya tulis anda beredar secara luas dan dibaca oleh banyak orang serta anda bisa memperoleh perlindungan dalam hal hak cipta. Untuk itulah anda perlu tahu tentang bagaimana prosedur dan tata cara pengurusan hak cipta guna melindungi karya tulis anda dari bahaya pembajakan.

Tahapan pendaftaran pengurusan hak cipta:
Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp. 75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti transfernya difoto kopi

Lagalisir foto kopi ktp dua lembar

Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp

Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan.
Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID  klik hak cipta dan prin out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)

Prin out karya anda sebanyak dua kali (jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd.

Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada:

DITJEN HAKI  (untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak Cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran

Persyaratan yang dirimkan :
Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
Legalisir foto kopi ktp dua lembar
Surat pernyataan penggunaan nama samaran
Surat izin penggunaan foto ( jika mencantumkan foto)
Formulir pendaftaran rangkap dua
Dua lembar print out karya
Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda.

Tata cara pernerbitan:
Daftar karya anda ke hak cipta
Kirmkan karya ke penerbit yang berisi: print out satu lembar dan satu buah cd berisi:
Naskah
Biodata
Kata pengantar/special to (jika ada)



http:/fithab.mulitply.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar