Senin, 28 Februari 2011

Mengenal Istilah Void Pada Tiket Pesawat

istilah ini ( Void ) mungkin pernah Anda dengar sebelumnya dan artinya pun Anda pasti sudah mengetahuinya. Namun yang selalu menjadi masalah adalah seringnya terjadi kesalahpahaman dari pelanggan terhadap aturan aturan void ini serta biaya administrasi yang dikenakan.


Sebagai pemahaman dan gambaran bagi kita semua, disini akan dijelaskan sedikit tentang void

Void bisa diartikan sebagai "tidak berlaku lagi". Dalam hal tiket pesawat, void tiket berarti tiket yang tidak berlaku lagi yang tidak bisa dipakai untuk penerbangan.

Sebagai contoh, seorang tiketing yang akan melakukan issued tiket dengan data reservasi untuk nama penumpang adalah "RUDI MUDAMUDI MR" pada saat menulis tiket tersebut, tiketing tersebut menulis nama penumpang itu dengan "RUDI MUDALARI MR". Ini berarti nama direservasi tidak sama dengan nama yang ditulis pada tiket sehingga tiket tersebut tidak bisa dipakai.Dengan adanya kesalahan penulisan nama tersebut maka di void lah tiket tersebut. Untuk selanjutnya akan diganti dengan tiket baru dengan data reservasi yang tetap. Void tiket ini tidak hanya pada penulisan nama penumpang, tetapi untuk seluruh data penumpang dan penerbangan yang harus dituliskan pada tiket, dengan kata lain penulisan pada tiket harus sesuai dengan data reservasi yang telah dibuat.

Besarnya biaya administrasi void tiket tergantung daripada airlines masing masing, tetapi rata rata biaya adminstrasinya adalah sebesar Rp. 50.000 pertiket yang void. Sebagian agen tiket pesawat biasanya juga mengenakan biaya adminstrasi yang berbeda pula untuk tiap travel agent yang berkisar sekitar Rp. 25.000. Secara kasarnya biaya void tiket adalah sebesar Rp. 75.000.

Sebagai manusia kita tidak luput dari kesalahan, namun penyelesaian yang baik tentunya yang kita harapkan, jangan sampai kita saling mempertahankan diri sebagai yang benar tanpa melihat dan menyelidiki kejadian yang sebenarnya.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar