Kamis, 17 Maret 2011

Peraturan Pemberantasan SMS Spam






Kredit Tanpa Agunan - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akhirnya mengambil langkah konkret untuk memblokir penyebaran SMS spam yg kerap bikin jengkel pengguna telekomunikasi.

Dari hasil pertemuan antara BRTI dgn perwakilan konsumen dan operator, disimpulkan bahwa SMS spam yg digunakan untuk penawaran kredit tanpa agunan (KTA) dan kartu kredit sudah meresahkan pengguna layanan telekomunikasi dan berpotensi terjadi pelanggaran UU telekomunikasi No.36/1999 dan Peraturan Menkominfo No. 1/2009.

"Karena itu, BRTI dan para operator akan berupaya melakukan beberapa langkah," papar Anggota BRTI Heru Sutadi.

Langkah awal yg akan ditempuh ialah melakukan pemblokiran terhadap SMS spam kredit tanpa agunan, kartu kredit, dan sejenisnya, dgn firewall di sisi operator.

Kemudian, BRTI juga akan membahas kembali metode pengiriman SMS lintas operator dalam penetapan interkoneksi SMS. Sebab, metode sender keep all (SKA) yg selama ini digunakan, dinilai telah menjadi pemicu SMS gratis untuk menyebar SMS sampah.

"Terakhir, BRTI juga akan berkoordinasi dgn Bank Indonesia untuk mengetahui dan menyampaikan masalah penyebaran SMS kredit tanpa agunan dan kartu kredit yg terutama dilakukan oleh bank-bank asing,".



Sumber: detikinet.com


Temukan Info Lain Seputar Kredit Tanpa Agunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar