Sejumlah perusahaan besar, utamanya perusahaan komunikasi dan rokok, memanfaatkan berbagai media untuk pasang iklan promosi mereka. Selain di media massa, seperti koran dan media elektronik lainnya, perusahaan-perusahaan ini menggunakan spanduk, reklame, dan lainnya.
Namun dalam beberapa tahun terakhir ini, ada tren baru yang digunakan perusahaan-perusahaan ini dalam memasang iklan produk mereka. Mereka memanfaatkan dinding rumah, gedung sekolah, dan bangunan lainnya yang berada di tempat strategis, dan mudah dijangkau orang banyak.
Berbagai pihak menilai, langkah yang dilakukan sejumlah perusahaan ini merupakan upaya untuk menghindari pajak. Meski harus membayar dinding yang dipakainya, mereka tidak membayar pajak iklan.
Saat ini, belum ada regulasi baru yang mengatur pemberlakuan pajak kepada branding dinding dan kendaraan. Tapi Dispenda tetap memberlakukan penarikan pajak terhadap perusahaan yang melakukan branding dinding dan kendaraan, penarikan pajak terhadap iklan branding, khususnya pada kendaraan tidak diberlakukan bagi iklan ormas, pemerintah dan unsur agama.
Jika penempatan iklan branding, khususnya pada media dinding dianggap merusak estetika kota, maka Disperindag tidak akan mengeluarkan izinnya. Sedangkan izin iklan pada media dinding dan kendaraan. Semua provider yang akan menggunakan media dinding untuk mengiklankan produknya harus meminta izin kepada Dispenda.
Temukan lebih banyak dan lengkap seputar pasang iklan operator
Tidak ada komentar:
Posting Komentar