Kamis, 02 Agustus 2012

Kelengkapan Dalam Membuat Buku Nikah




Pembuatan dokumen – Tuk mereka yg normal menikah pastinya menjadi keinginan kita, pernikahan yg tak hanya sah dimata agama namun juga sah dimaata hukum, namun sering kali prosedur dan birokrasi tuk pembuatan dokumen pernikahan yg terkesan mahal dan susah, bahkan tak jarang mereka yg hendak membuat dokumen pernikahan tidak mengetahui sama sekali proses pembuatannya.

Berikut ini alur dan persyaratan pembuatan dokumen pernikahan yg kami kutip dari k2ichsan.blogspot.com :
Persyaratan dokumen yg diperlukan:

1.  Fotocopy KTP catin (@ minimal 4 lembar)
2.  Fotokopi kartu keluarga Catin (@ minimal 3 lembar)
3.  Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3  (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8 lembar)
4.  Surat pengantar dari RT setempat
5.  Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
6.  N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
7.  Surat izin orangtua (N5)
8.  N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
9.  Akte Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)
Note: “Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah terakhir” sebagai dasar verifikasi data pribadi, yg akan dimasukan dalam daftar pemeriksaan atau yg biasa disebut NB dan akan digunakan sebagai dasar dalam penulisan dalam buku nikah.

Tuk Calon Pengantin Pria (CPP)
1.  CPP yg hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah tuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada, surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dgn membawa :
-  Fotocopy Kartu Keluarga
-  Fotocopy KTP (2 lembar)
-  Materai 6.000
2.  Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3.  Ke kantor desa/kelurahan tuk membuat surat-surat yg diperlukan - N1, N2, N4, N6 (tuk duda cerai mati) & surat pengantar tuk KUA, dgn membawa :
-  Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
-  Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
Jangan lupa tuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yg kita peroleh.
4.  Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5.  Bila pernikahan dilakukan di luar wilayah kerja KUA dimana kita tinggal maka membawa seluruh berkas yg sudah disahkan di desa/kelurahan tersebut di atas ke KUA setempat tuk membuat/meminta Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yg biasa disebut Surat Keterangan Numpang Nikah.

Tuk Calon Pengantin Wanita (CPW)
1.  CPW yg hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah tuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dgn membawa :
-  Fotocopy Kartu Keluarga
-  Fotocopy KTP (2 lembar)
-  Materai 6.000
2.  Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3.  Ke kantor desa/kelurahan tuk membuat surat-surat yg diperlukan - N1, N2, N4, N6 (tuk duda cerai mati) & surat pengantar tuk KUA + N5 (Surat Persetujuan Orang Tua), dgn membawa :
-  Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
-  Fotocopy KTP (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
Jangan lupa tuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yg kita peroleh.
4.  Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5.  Catin (sebaiknya CPP & CPW) mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Tempat Pendaftaran
a.  Tempat Pendaftaran dijabat oleh seorang pegawai yg merangkap sebagai Bendahara dgn tugas :
-  Menerima Pendaftaran;
-  Menerima Persyaratan Pernikahan tuk diverifikasi oleh Penghulu;
b.  Penghulu memverifikasi seluruh administrasi persyaratan nikah
c.  Penghulu mengadakan penataran Pola 5 Jam terhadap Catin memanfaatkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja);
d.  Kepala KUA melakukan penjadwalan dan menunjuk penghulu sebagai pelaksana;
e.  Persyaratan yg telah dilengkapi model NB dimasukkan pada Buku Kendali;
f.  Pelaksanaan nikah oleh penghulu;
g.  Penulisan Register oleh Staf atau Penghulu;
h.  Penulisan Kutipan Akta NIKAH oleh penghulu;
i.  Ekspedisi Surat Nikah oleh staf;
j.  Arsip oleh staf;

(a s.d. j berdasarkan SOP dari Kemenag - Undang-undang Nomor 32 tahun 1945 tentang Pencatatan  Nikah & Keputusan Menteri Agama RI nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama  Kecamatan)

Info Terkati:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar