Kamis, 06 Agustus 2009

Memilih Klinik Pengobatan Holistik

Tergantung Karakter Pasien
Di negara asalnya,
klinik kesehatan Tong Ren Tang dan Gu Jin Yi Tang bahkan telah berdiri selama ratusan tahun. Dalam perkembangannya, kedua klinik ini menggunakan berbagai teknologi modern untuk memberikan pelayanan kesehatan yang menggunakan ramuan tradisional Cina.


Lain lagi dengan Paragon Specialist,
klinik kesehatan yang berpusat di Singapura, yang menggunakan ramuan obat yang diekstraksikan sedemikian rupa dalam bentuk serbuk granule sehingga mudah diseduh, tanpa perlu repot-repot menggodok obat. Para dokter yang berpraktik di Indonesia umumnya sudah lama berpraktik di Singapura, sehingga mampu berbahasa Inggris dengan pasien yang tidak bisa berbahasa Mandarin.


Lokasi
klinik kesehatan kulit, reproduksi, dsb pun kini tak lagi terpusat di kawasan pecinan seperti Glodok atau Jatinegara. Beberapa malah sengaja mengambil lokasi di gedung-gedung perkantoran di kawasan perkantoran elite, seperti di Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said. Strategi menjaring pasien juga tak kalah bervariasi. Ada klinik yang dilengkapi dengan fasilitas komplet, tenaga dokter atau sinse dari Cina, lengkap dengan tenaga penerjemah yang mahir berbahasa Mandarin. Ada pula yang memadukannya dengan pengobatan Barat.


Praktisi pengobatan alami, Reza Gunawan, mengatakan, ka­rakteristik pasien di Indonesia yang menjalani pengobatan alami (juga kerap disebut pengobatan tradisional atau holistik) sangatlah beragam. Cukup banyak pasien memilih melakukan pengobatan alami dengan alasan sekadar ingin mendapatkan kesembuhan setelah penyakitnya tidak berhasil disembuhkan dengan pengobatan ala Barat.


Dilarang Beriklan
Menjamurnya klinik kesehatan kulit maupun klinik lain, diakui dr. Alvin, juga dipicu oleh adanya tuntutan pasar. “Era reformasi memang turut mendorong tumbuhnya berbagai klinik pengobatan tradisional Cina. Maklumlah, selama 32 tahun masa Orde Baru, segala sesuatu yang berbau budaya Tionghoa dilarang. Sekarang, setelah situasinya kondusif, banyak yang memandangnya sebagai peluang bisnis.”

Kendati begitu, toh, ia tetap memandang perlu diberlakukan pengaturan yang ketat terhadap tendensi praktisi pengobatan misalnya untuk
klinik kesehatan reproduksi maupun penyakit dalam, dalam mengiklankan diri atau kliniknya secara tidak proporsional di media massa. Ia memberi contoh sebuah klinik tradisional yang mengklaim bisa menyembuhkan penyakit X dan Z. Padahal, seorang dokter sekalipun tidak diperkenankan mengiklankan kemampuannya dalam bentuk apa pun.


Harus Ada Izin Praktik
Fenomena menjamurnya klinik (klinik kesehatan reporduksi, kulit, dll) alami, tradisional, atau holistik, sudah barang tentu harus dibarengi dengan kesadaran konsumen yang tinggi. Satrio Nugroho, mantan ketua PAKSI (Perhimpunan Akupunkturis Seluruh Indonesia) periode 1986-1991, mengakui, respons Departemen Kesehatan terhadap pengobatan Timur, terutama akupunktur, kini sudah makin membaik. Buktinya, akupunktur kini sudah dimasukkan ke dalam sistem kesehatan masyarakat.

Perkembangan yang begitu pesat memang sudah semestinya dibarengi oleh peraturan dan perangkat hukum yang dapat memberikan perlindungan kepada konsumen. Berbagai organisasi profesi yang menyelenggarakan pendidikan akupunktur, misalnya, telah menetapkan sistem pendidikan akupunktur tingkat dasar, terampil, dan mahir, yang masing-masing harus diikuti selama 10 bulan atau setara dengan D-3. Meski, pada praktiknya, masih banyak praktisi yang langsung mengurus izin praktik segera setelah menyelesaikan pendidikan tingkat dasar selama 10 bulan.


www.femina.co.id


Dukung Kampanye
Stop Dreaming Start Action Sekarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar