Selasa, 21 September 2010

Menggunakan Jasa Agen Properti Secara Aman Dan Nyaman

Memakai jasa broker properti yang profesional mempunyai beberapa keuntungan, di antaranya adalah Anda tidak perlu disibukkan oleh tamu atau deringan telepon yang menanyakan penjualan properti. Ini berarti Anda bisa menghemat waktu.

Suatu komunitas forum agen properti yang profesional memiliki jaringan pemasaran yang cukup luas, berarti kemungkinan besar rumah itu dapat terjual dengan cepat. Anda juga bisa hemat biaya iklan karena pihak mereka lah yang membiayai iklan dan biaya operasional untuk penjualan tersebut.

Namun di antara keuntungan tersebut di atas, ada hal-hal yang perlu dicermati di dalam perjanjian memakai jasa broker properti itu. Hal ini dilakukan guna menghindari perselisihan di kemudian hari. Hal-hal yang harus diperhatikan, antara lain:

1. Dalam perjanjian yang dibuat, pastikan hak dan kewajiban broker dan Anda. Lazimnya, broker itu menangani semua iklan, kunjungan calon pembeli, negosiasi, termasuk segala biaya yang akan timbul dari proses pemasaran tersebut.

2. Jangka waktu perjanjian lazimnya selama tiga bulan. Selama periode tersebut, jika rumah terjual, maka adalah fair jika si broker mendapatkan komisinya, walaupun penjualannya tidak melalui broker.

Setelah waktu tiga bulan, maka Anda harus memperhatikan dan mengerti klausul ini: Lazimnya ditentukan bahwa walaupun setelah masa perjanjian berakhir, namun jika yang membeli itu adalah orang yang pernah diundang, maka broker tetap berhak atas komisinya. I

3. Untuk penentuan harga jual memang tetap ada di tangan Anda. Jika ada perubahan harga penawaran harus dengan persetujuan Anda.

4. Ketentuan atas besaran komisi broker, harus jelas dan tegas di dalam perjanjian tersebut.

Masing-masing pihak akan menanggung beban pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) dan komisi broker tersebut.

5. Jangan memberikan legal document (sertifikat) asli, cukup fotokopi yang diberi tanda silang di tengahnya.

6. Contact person dari perusahaan jasa broker tersebut harus jelas, dan broker yang bersangkutan harus anggota AREBI (Asosiasi Real Estat Broker Indonesia) agar mudah mengontrolnya jika Anda dirugikan.

7. Jika Anda masih ragu terhadap bahasa yang tertera di dalam perjanjian itu, Anda dapat mengonsultasikan terlebih dahulu dengan konsultan hukum. Semoga penjelasan ini berguna bagi Anda.

Sumber - properti.kompas.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar