Selasa, 21 September 2010

Tugas Seorang Pengembang Properti

Semua orang pasti tidak ingin dirugikan, tertipu atau mendapat masalah dikemudian hari dalam suatu transaksi jual beli atau sewa menyewa, apalagi bila menyangkut hal-hal yang berharga dan berisiko seperti tanah dan bangunan. Biasanya para pemilik rumah yang ingin menjual rumahnya menggunakan jasa seorang makelar atau agen penjualan atau pengembang. Dan yang kita ketahui, pengembang hanya memiliki kuasa jual saja, agar tidak ada keraguan dalam berbisnis dengan jasa pengembang, berikut adalah kewajiban bagi seorang developer atau pengembang properti.

Jasa konsultan pengembang Properti atau developer tugasnya adalah :

1. Perencanaan

2. Promosi

3. Sistem Pencatatan Keuangan

4. Sistem Operasional

5. Training dan Penyediaan Sumber Daya Manusia

Ke lima hal tersebut merupakan kewajiban seorang konsultan pengembang. Reward yang diberikan kepada konsultan pengembang adalah biaya manajemen, biaya operasional dan bagi hasil. Pengguna jasa konsultan tidak perlu melakukan pembayaran atau fee manajemen di depan, sehingga konsultan akan bertanggungjawab atas terlaksananya proyek yang dipegangnya.

Uraian diatas dapat kita jadikan wacana untuk melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan jasa seorang konsultan pengembang. Dalam melaksanakan transaksi jual beli sebaiknya melakukan beberapa pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan keabsahan kuasa jual oleh pengembang. Beberapa pengecekan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :

1. Harus ada Surat Kuasa Khusus secara tertulis yang dengan jelas dan tegas menyebutkan kuasa untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain.

2. Sebaiknya surat kuasa tersebut dibuat di depan notaris atau paling tidak diketahui oleh lurah atau camat setempat.

3. Pemberi kuasa harus terdiri dari 10 ahli waris seluruhnya, karena bila hanya sebagian ahli waris saja yang memberikan kuasa dapat dipastikan akan timbul permasalahan di belakang hari.

4. Anda juga perlu memeriksa fatwa waris untuk memastikan apakah kesekian ahli waris tanah itu memang pihak yang berhak menjual.

5. Sebagaimana transaksi jual beli properti lainnya, disarankan agar pembeli juga mengecek tentang keabsahan sertifikat, fatwa rencana tata kota dan juga kondisi fisik rumah.

Sumber - bisnisukm.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & P asang Iklan Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar