Senin, 20 September 2010

Syarat Utama Jual Beli Rumah Dan Tanah

Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual Beli & balik nama tersebut?Dalam transaksi jual beli rumah / tanah tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:

I. Data tanah/rumah, meliputi:

a.asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran

(bukti bayarnya)

b.Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)

c.asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah

selesai proses AJB)

d.bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)

e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat

Roya dari Bank yang bersangkutan

Catatan: point a & b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional

II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria

sebagai berikut:

a.Perorangan:

a.1. Copy KTP suami isteri

a.2. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah

a.3. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk

WNI keturunan)

b.Perusahaan:

b.1. Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili

b.2. Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari

Menteri kehakiman dan HAM RI

b.3. Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat

Pernyataan Sebagian kecil asset

c.Dalam hal Suami/isteri atau kedua-duanya yang namanya

tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data- data yang diperlukan adalah:

c.1. Surat Keterangan Waris

c.2. Copy KTP seluruh ahli waris

c.3. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah

c.4. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB

c.5. bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya.

Contoh Perhitungannya:

-NJOP Tanah sebesar Rp. 300juta, berlokasi di wilayah bekasi:

Nilai tidak kena pajaknya wilayah bekasi adalah sebesar Rp. 250jt. Jadi pajak yang harus di bayar =

{(Rp. 300jt – Rp. 250jt) X 5%} X 50%.

Jadi, apabila NJOP tanah tersebut di bawah Rp. 250jt, maka penerima waris tidak dikenakan BPHTB Waris (Pajak Waris)

Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan:

1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor

pertanahan yang berwenang

2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan

bangunan tersebut.

Sumber - rumahtamanku.blogspot.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar