Kamis, 08 Oktober 2009

Kredit Di Bank




Pada artikel yang lalu, anda telah 'diajak' untuk mengenal rupa-rupa produk kredit pinjaman tanpa jaminan di bank. sekarang, kita akan menelusuri lebih jauh tentang apa saja syarat-syarat untuk mengajukan kredit pinjaman tanpa jaminan di bank.

Bank sebagai pihak yang meminjamkan pinjaman uang disebut juga dengan kreditur. sementara pihak yang meminjam dana dari bank disebut debitur.pada umumnya, bank membagi debiturnya ke dalam dua golongan besar,yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan. berikut ini adalah persyaratan dari bank dari sesuai golongannya debiturnya.

Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. nah, dari tiap-­tiap profesi, pasti memiliki ciri khas sendiri. oleh karena itu, oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional. adapun, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :


1. kopi identitas diri (ktp , sim, atau paspor)
2.kopi akte nikah (bagi yang sudah menikah)
gunanya untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank saat mangajukan
kredit tanpa jaminan.
3. kopi kartu keluarga.
gunanya untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup orang lain selain dirinya sendiri.
4. kopi rekekening koran/rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara 6 s/d 3 bulan terakhir. gunanya agar bank bisa melakukan analisa keuangan calon debiturnya
5. kopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan buat calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta. gunanya untuk memastikan bahwa calon debitur (calon kredit tanpa jaminan) memang bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.




http://www.conectique.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar