Selasa, 22 Desember 2009

Tips Praktis Pembuatan Paspor


Dalam mengajukan permohonan Pembuatan Paspor anda harus membawa kelengkapan andministrasi yang diperlukan, yaitu :

a. Keterangan Identitas Diri, berupa :

- Bukti domisili, dengan ketentuan :

* Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk. Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah mengeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.

* Bagi WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia (Penduduk Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

- Bukti Identitas Diri, berupa salah satu bukti identitas diri sbb :

* Akte kelahiran atau Akte perkawinan/Surat nikah atau Ijasah atau Surat baptis.

b. Surat ijin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di LN.

c. Surat rekomendasi dari perusahaan bagi yang telah bekerja.

d. Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil

Cara Pembuatan Paspor baru dan pembuatan paspor asing atau :

* Pertama-tama anda harus membeli formulir permohonan pengurusan paspor sebesar Rp. 5.000,-, lalu anda mengisi formulir tersebut dan melampirkan persyaratan yang sudah ditentukan.

* Serahkan formulir dan lampirannya ke loket yang telah disediakan.

* Setelah formulir diperiksa, maka anda akan diberukan kuitansi pembayaran untuk biaya foto (Rp. 55.000) dan sidik jari (Rp. 5.000).

* Serahkan bukti pembayaran foto dan sidik jari tersebut kembali ke loket, petugas akan memberitahu tanggal pengambilan foto dan sidik jari anda. Biasanya anda harus menunggu selama 1 minggu untuk dapat difoto dan diambil sidik jarinya.

* Datanglah pada hari yang telah ditentukan untuk dapat difoto dan diambil sidik jarinya,

* Setelah selesai difoto dan diambil sidik jarinya, maka anda harus membawakembali berkas ke loket awal.

* Petugas loket akan memberikan kuitansi untuk pembayaran pembuatan paspor (Rp. 200.000).

* Setelah melakukan pembayaran, berikan bukti pembayaran pembuatan paspor dan setelah itu anda menunggu untuk wawancara.

* Setelah wawancara anda harus menunggu kembali selama 1 minggu untuk dapat mengambil paspor anda.

* Ambil paspor anda di loket pengambilan paspor (jangan lupa membawa kuitansi pembayaran paspor), foto copy paspor anda dan berikan foto copyannya kepada loket tersebut.

Tips and Trick Pembuatan Paspor:

* Sebaiknya anda mengajukan permohonan sendiri ke Kantor Imigrasi dimana anda berdomisili. Walaupun memakan waktu lebih lama tetapi biayanya lebih murah daripada anda melalui calo.

* Apabila anda ingin proses yang cepat dalam pembuatan paspor berikan alasan yang masuk akal kepada petugas. Sehingga anda tidak perlu menunggu 1 minggu untuk dapat difoto dan diambil sidik jari.

* Datanglah pagi-pagi untuk dapat dilakukan pengambilan foto dan sidik jari. karena apabila anda datang siang hari maka anda harus menunggu sangat-sangat lama.

* Apabila anda tidak sempat datang atau waktu anda tidak cukup, lebih baik anda menggunakan biro jasa yang mengurusi pembuatan paspor daripada menggunakan calo.

stoptrafiking.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar