Kamis, 13 Januari 2011

Masalah Perizinan IMB



Kontraktor Bangunan, Kebayakan pasti bercita – cita dan berkeinginan mempunyai Rumah sendiri mungkin dgn cara membeli melalui developer atau membangun sendiri.

Mungkin jika Anda berencana membeli Rumah jadi melalui developer Anda tidak perlu terlalu repot dgn proses seperti orang yg ingin membangun Rumah sendiri, Anda tinggal datang ke lokasi perumahan yg Anda inginkan, datang ke bagian pemasaran, memilih cluster yg anda inginkan dan selesai.

Berbeda dgn proses jika Anda ingin membangun Rumah sendiri baik menggunakan jasa Arsitek / Kontraktor Bangunan maupun dikerjakan sendiri.

Nah berikut Tips dari Kontraktor Bangunan untuk membangun Rumah

1. Menentukan Lokasi Tanah
Memilih lokasi dimana Rumah yg akan kita Bangun adalah suatu pekerjaan yg menuntut suatu ketelitian dan beberapa aspek.

Aspek Ekonomi : Mungkin aspek ekonomi ini lebih mengedepankan sisi nilai tanah tersebut jika dilihat dari segi investasi,

Aspek Pencapaian : Alasan pemilihan lokasi juga bisa dilihat dari aspek pencapaian ini,. Semakin dekat lokasi dimana kita ingin membangun Rumah dgn tempat kita bekerja, sekolah anak – anak, hiburan dan perdagangan, maka lokasi tersebut akan semakin memiliki nilai positif

2. Mengumpulkan Informasi Mengenai Harga Bangunan, Model Atau Trend Arsitek
Tahap berikutnya adalah mengumpulkan informasi selengkapnya mengenai harga bangunan saat ini, melihat – lihat produk – produk bahan bangunan dll,

3. Desain Arsitek Untuk Membantu Membuatkan Disain Rumah
Dgn memakai jasa seorang arsitek, maka kita bisa melihat hasil akhir dari disain dgn bantuan sketsa – sketsa disain atau karena kemajuan teknologi saat ini, kita bisa juga melihat hasil akhir dari disain persis seperti aslinya dgn bantuan animasi komputer.

4. Masalah Perizinan
Tahap berikutnya adalah tahap dimana kita mulai mengurus perijinan tentang rencana pembangunan Rumah tersebut, yaitu dgn mengurus Ijin Mendirikan Bangunan

Berikut ini adalah syarat – syarat yg di perlukan untuk mengurus IMB:

·              Foto Copy KTP pemohon
·              Surat kuasa apabila penandatanganan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
·              Foto Copy Bukti kepemilikan Hak Atas Tanah yg disahkan oleh pejabat berwenang
·              Foto Copy Gambar Rencana Bangunan dgn penjelasannya
·              Foto copy pelunasan PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan ) terakhir
·              Mengisi form yg sudah disediakan di kecamatan atau walikota
·              Ijin tetangga bagi bangunan bertingkat.

5. Seputar Perjanjian Pembangunan
Kontraktor Bangunan. Proses Perjanjian Pembangunan ini wajib hukumnya agar tidak terjadi permasalahan.

Dalam proses Perjanjian Pembangunan ini sebaiknya disebutkan butir yg jelas diantaranya

·        Butir 1. Tugas dan Waktu Kerja
·        Butir 2. Syarat dan Mutu Bahan
·        Butir 3. Harga Kontrak
·        Butir 4. Pembayaran
·        Butir 5. Penambahan Pekerjaan
·        Butir 6. Lain – lain
·        Penutup

6. Pengawasan Pembangunan

7. Ceklist Pekerjaan

Selamat Mencoba

Sumber: www.finsdesain.com
Temukan Info Lain Seputar Kontraktor Bangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar