Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penertiban tayangan yang tidak mendidik dan berpotensi melanggar hak-hak anak, termasuk tayangan iklan, karena jika pasang Iklan untuk tayangan publik harus berperspektif dan melihat kepentingan anak
KPAI mengaku telah menerima sejumlah aduan atas tayangan iklan salah satu provider telekomunikasi dengan model 'hantu' wanita berambut panjang karena membuat takut anak-anak dan dikhawatirkan bisa menimbulkan persepsi berbeda dari anak-anak. Jangan sampai hak tumbuh kembang anak terganggu. "Tayangan publik harus memenuhi hak tumbuh kembang anak dan prinsip perlindungan anak. Jangan sampai justru membuat trauma anak
Iklan mirip hantu itu, lanjut Niam, sebaiknya ditinjau ulang. KPAI juga mengimbau tayangan iklan lainnya yang menggunakan "hantu-hantu" sebagai model dihentikan. "Untuk tayangan iklan yang ramah pada anak, sebaiknya jangan pakai ikon hantu.
Dunia usaha juga memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak anak dalam aktivitasnya, termasuk saat hendak memasarkan produknya. Tanggung jawab perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua. Semua harus peduli dan membuka mata soal hak anak
Temukan Lebih lengkap lagi info seputar pasang iklan dan triknya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar