Senin, 12 Oktober 2009

Pemerintah DKI Jakarta Percepat Proses Izin Usaha Untuk Meningkatkan Investasi



Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berusaha mempercepat proses Izin Usaha dari 198 hari menjadi 38 hari. Dengan adanya kemajuan proses izin usaha, masyarakat pelaku usaha menjadi semakin tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Hal tersebut dikatakan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pemprov DKI M Siregar pada acara Temu Karya Instansi Penanaman Modal Seluruh Indonesia, Kamis (6/8) di Jakarta.

Ia mengatakan, kontribusi nonfasilitas, yang terdiri dari masyarakat pelaku usaha, terhadap sumber investasi di DKI Jakarta mencapai 70 persen pada tahun 2007. Sementara itu, peran APBD dan APBN, yang berupa dana perimbangan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan kanal, hanya mencapai, berturut-turut, 3,6 persen dan 3,7 persen sehingga perlu di lakukan proses izin usaha secepatnya.

Namun, menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) P Agung Pambudhi, percepatan proses izin usaha saja tidak cukup. Untuk menarik masyarakat pelaku usaha agar menanamkan modalnya di Jakarta perlu dibenahi hal lainnya dan bukan hanya proses izin usaha saja namun banyak faktor lainnya.

"Di lapangan, ada keluhan bagaimana reformasi birokrasi dapat lebih berjalan dengan baik. Selama ini, ekonomi berbiaya tinggi masih menjadi masalah klasik," tukas Pambudhi.

Pemprov juga perlu mengupayakan infrastruktur yang lebih baik dan fleksibel, seperti permintaan listrik dan jalan. "Tingkat kemacetan di Jakarta masih parah. Pemda harus mampu mengurai simpul-simpul kemacetan dengan membangun underpass," tambah Pambudhi.

indonesia.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar