Rabu, 02 Desember 2009

Pinjaman Dana Untuk Toko



A perorangan :

1.
Kopi identitas diri (ktp , sim, atau paspor)

2. Kopi akte nikah (bagi yang sudah menikah)
gunanya dalam
pinjaman dana ke bank adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank.

3. Kopi kartu keluarga.
Dalam
pinjaman dana gunanya untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup orang lain selain dirinya sendiri.

4. Kopi rekekening koran/rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara 6 s/d 3 bulan terakhir. Gunanya dalam
pinjaman dana tunai agar bank bisa melakukan analisa keuangan calon debiturnya

5. Kopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan buat calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta. Gunanya dalam
pinjaman dana tunai untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.

6. Punya npwp


b. Badan usaha :

1. Kopi identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris)

2. Kopi npwp (nomor pokok wajib pajak)

3. Kopi siup (surat ijin usaha perdagangan )

4. Kopi akte pendirian perusahaan dari notaris

5. Kopi tdp (tanda daftar perusahaan)
dalam
pinjaman dana usaha diminta copy rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 6 s/d 3 bulan terakhir.

6. Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan
pinjaman dana usaha lainnya.

Nanti sama bank dianalisa dan ditentukan batas pinjaman dana tunai maksimal.

Kalau utk ukm (usaha kecil) itu lebih mudah, dan syarat pinjaman
dana tunai juga sama seperti diatas, cuman besarnya dana lebih fleksibel, asal kegunaannya jelas sesuai dengan apa yang dipantau.



Sumber : http://id.answers.yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar