Mulai tanggal 1 April 2010 pemerintah memberlakukan wajib mengenakan helm SNI. Bila tidak menggunakan helm SNI ini maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 250.000,- Sedangkan ketentuan helm SNI adalah sebagai berikut yang meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face) :
Bahan helm harus memenuhi persyaratan material yang salah satunya mewajibkan bahan helm harus dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat C sampai 55 derajat C selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya. Dalam SNI ini, Konstruksi Helm juga diatur dengan ketat, di antaranya bahwa konstruksi harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu. (Sumber: www.bsn.go.id)
Bila jumlah sepeda motor tersebut pada akhir tahun 2008 tercatat 49 juta dengan pertambahan secara nasional 10 persen per tahun maka diakhir tahun 2010 diperkirakan jumlah sepeda motor berjumlah hampir mendekati 60 juta. Sebuah angka yang luar biasa besar bukan! Sedangkan di DKI Jakarta sendiri sampai dengan November 2008 jumlah sepeda motor tercatat 5.136.619 buah dengan angka pertambahan yang mencapai 1.035 unit per hari atau 31.050 buah per bulan. Dimana hingga akhir bulan Maret 2010 diperkirakan berjumlah lebih dari 6 juta sepeda motor. Maka bila sebuah sepeda motor paling tidak harus memiliki 1 buah helm SNI maka bisa anda bayangkan kalau setiap pemilik sepeda motor memiliki 2 buah helm SNI.
Bila dikatakan jumlah penjual helm saat ini sudah mulai banyak memang benar, namun untuk memenuhi kebutuhan helm SNI sebesar ini nampaknya masih akan membutuhkan jumlah penjual helm SNI yang lebih banyak. Anda tertarik dengan peluang usaha dan bisnis helm SNI ini?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar