Rabu, 09 Februari 2011

Hak Paten Intelektual








Hak Cipta - Kita semua tahu bahwa penghormatan terhadap Hak Cipta (intellectual property) adalah sebuah hal yg jarang ditemukan di Indonesia. Tetapi apakah Hak Cipta itu? Empat jenis utama dari Hak Cipta  adalah:

·        Hak cipta (copyright)
·        Paten (patent)
·        Merk dagang (trademark)
·        Rahasia dagang (trade secret)

Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai empat jenis Hak Cipta tersebut:

Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

Paten (Patent)
Berbeda dgn hak cipta yg melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yg fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yg memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yg cara bekerjanya sama dgn sebuah ide yg dipatenkan.

Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yg menyertai produk atau layanan tersebut.

Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis Hak Cipta lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.


Sumber: www.tipsntrick.net

Temukan Info Lain Seputar Hak Cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar