Selasa, 08 Februari 2011

Salah Kaprah Dalam Menggunakan Fungsi Spion

Kaca spion adalah cermin cembung yang dipasang di mobil atau sepeda motor ataupun kendaraan lainnya yang berfungsi untuk melihat keadaan lalu lintas disekitar kendaraan kita khususnya yang ada di belakang. Jadi sangatlah penting selama mengemudi untuk sesekali melihat kaca spion, apalagi saat kondisi kendaraan mundur, belok, menyalip atau pindah jalur.


Jadi sangat jelas sekali maksud dari UU LLAJR mewajibkan semua kendaraan memiliki kaca spion, walaupun didalam undang-undang tersebut tidak dijelaskan secara spesifik pengertian dari kaca spion, namun secara fungsi kita bisa memahami apa maksud dan tujuan diwajibkannya kaca spion, yaitu sebagai sarana pendukung pada kendaraan untuk mengurangi kecelakaan dalam berkendaraan dengan memperluas pandangan disekitar belakang kendaraan kita dan mengurangi titik buta pengemudi.

Penempatan kaca spion itu sendiri sesungguhnya juga telah disesuaikan, sehingga pengemudi akan lebih mudah memantau kondisi belakang kendaraannya. Adapun penempatan spion pada kendaraan sebagai berikut:

•Mobil/bus : Tengah diatas dashboad dan pada pintu ataupun fender kiri dan kanan

•Truk : Pada bagian atas jendela kanan dan kiri dengan kaca spion majemuk

•Motor : Pada stang kiri dan kanan

Seperti apa yang disebutkan sebelumnya adanya salah kaprah antara maksud adanya peraturan yang dibuat dengan pelaksanaan dari peraturan tersebut. Pada pelaksanaan penggunaan spion banyak kendaraan bermotor khususnya yang sering ditemukan adalah pada sepeda motor, pemasangan spion tidak disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari spion itu diwajibkan. Yang penting selama dibagian kendaraan itu ada kaca/cermin, berarti tidak melanggar. Sehingga pemahan akan peraturan atau undang-undang itu berhenti pada pemenuhan adanya spion sehingga orientasinya kepada indikator melanggar atau tidak melanggar, bukan kepada pemahaman maksud atau mengapa spion itu diwajibkan dan apa fungsi dari spion itu sebagai salah satu aksesoris motor paling wajib

Temukan lebih banyak informasi seputar :

aksesoris motor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar