Pada tahun 1973 mulai menjamurnya pendidikan dan pelayanan kesehatan melalui akupunktur, maka dikeluarkanlah Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 038/BIRHUB/1973 pada tanggal 12 Juli 1973, yang pada waktu itu dijabat oleh Prof. G.A. Swabessy, yang berisi tentang wajib daftar akupunktur.
Tahun 1974 Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan keputusan tentang anjuran mengikuti pembakuan dan penataran akupunktur.
Tahun 1975, Prof. dr. H. Herman Susilo menyarankan untuk mendirikan organisasi akupunktur walaupun sifatnya masih dibawah Dinas Kesehatan DKI. Pada 6 Desember 1986 di Jakarta, atas saran, bimbingan, dan pengarahan DIRJEN DIKLUSPORA, DEPDIKBUD, DEPKES, DEPDAGRI, mengenai penggabungan organisasi sejenis, maka berdirilah PAKSI (Persatuan Akupunktur Seluruh Indonesia). Pada 17 Maret 1990, ditandatangani nota kerjasama laboratorium penelitian dan pengembangan pelayanan akupunktur, dengan pusat penelitian
Pada tahun 1996, PAKSI resmi menjadi anggota WFAS (World Federation of Accupuncture and Moxibation Society) yang beranggotakan 135 negara yang berpusat di Beijing, Cina. Pada tanggal 22 s/d 26 Nopember 2006 telah terselenggara WFAS International Symposium of Accupuncture di Sanur Paradise Plaza Hotel, Bali yang dihadiri oleh 23 negara.
Dan sekarang banyak berkembang tempat kursus akupunktur dengan tenaga profesional. kursus akupunktur ini harus terdaftar secara resmi dan harus mendapat izin. Apakah Anda tertarik?
www.terapibiofisik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar