Jumat, 12 November 2010

Aturan Dalam Menggunakan Mobil Dinas Pemda

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo melarang pejabat maupun pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Pasalnya, pemanfaatan kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan publik.“Fasilitas kantor seperti kendaraan dinas dan fasilitas lainnya diadakan sebagai alat penunjang kelancaran tugas di lapangan. Selain itu pengadaannya dan perawatannya berasal dari APBD DKI, sehingga penggunaannya harus untuk kepentingan masyarakat Jakarta,” ujar Fauzi Bowo di Balaikota hari ini seperti dilansir dari situs Berita Jakarta.

Untuk itu, ia meminta kelima wali kota dan satu bupati di DKI Jakarta tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik ke kampung halaman layaknya jasa sewa mobil murah jakarta. Larangan ini berlaku untuk semua dan tidak ada pengecualian termasuk bagi dirinya. “

Aturan ini untuk semua. Terutama untuk pimpinan yang harus menjadi panutan yang baik bagi stafnya,” Fauzi Bowo menegaskan.Jika larangan itu tidak dipatuhi, pegawai yang bersangkutan akan terkena sanksi yang diatur dalam PP No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sumber tempointeraktif.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Promosikan Usaha Anda di Iklan Gratis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar