Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan, mengatakan dasar hukum pemberian sanksi ini mengacu pada UU Nomor 14/1992 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 02/2009.Selain itu, ada Perda nomor 02/2005 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor dan beberapa peraturan lainnya. "Dalam UU disebutkan bagi yang melanggar akan dikenai denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan badan maksimal 6 bulan," ujar Ridwan seperti dikutip situs remis Pemerintah DKI
Dalam catatan Ridwan, sepanjang tahun 2009, sedikitnya sudah ada 36 ribu kendaraan roda empat yang telah mengikuti uji emisi dan uji petik kendaraan bermotor.Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persennya dinyatakan lulus dan langsung ditempeli stiker. Sisanya atau 20 persen dinyatakan tidak lulus dan langsung diminta untuk segera memperbaiki kendaraannya di bengkel-bengkel terdekat, terutama bengkel yang telah memiliki sertifikasi uji emisi kendaraan bermotor.
Di DKI Jakarta, saat ini terdapat sekitar 238 bengkel mobil yang telah bersertifikasi untuk melakukan uji emisi. Dari jumlah tersebut, 224 bengkel diantaranya telah masuk menjadi anggota APM (agen pemegang merek), sisanya adalah bengkel umum.
Kepala BPLHD DKI Jakarta, Peni Susanti, mengatakan, sejak tahun 2005 lalu Pemprov DKI sudah berkomitmen untuk memperbaiki kualitas udara. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu sumber pencemaran udara ini adalah kendaraan bermotor.
Sumber – vivanews
Temukan semuanya tentang Bisnis & Promosikan Usaha Anda di Iklan Gratis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar