Senin, 08 November 2010

Perkembangan Dalam Dunia Modifikasi Tanah Air

Perkembangan industry untuk produk sepeda motor dewasa ini bisa dikatakan cukup drastis, dilihat dari berbagai model dari merk-merk terkenal, tapi meskipun demikian banyak pecinta kendaraan beroda dua ini atau yang lasim disebut bikers masih belum puas dengan model yang ada, maka itu mereka membuat model-model yang sesuai dengan kreasi mereka sendiri ataupun dibantu oleh para modifikator demi untuk mengikuti sebuah kontes modifikasi

Menurut para bikers, modifikasi sepeda motor selain berguna untuk menyalurkan kreatifitas juga merupakan ajang penunjukan jati diri si-pengendara kuda besi tersebut, namun dalam prakteknya, memodifikasi tunggangan kesayangan sering tidak memperhatikan aspek savety (keamanan) dan ketidak sesuian dengan aturan yang berlaku.

Untuk menghindari hal-hal diatas, berikut ini beberapa kaidah dalam memodifikasi motor :

1. sepeda motor haruslah dimodif oleh modifikator sepeda motor yang telah berpengalaman, sehingga perubahan terhadap rangka dapat diperhitunkan secermat mungkin, karena tanpa perhitungan yang matang dalam memodif sepeda motor akan mengakibatkan hal yang sangat merugikan si-penunggannya, seperti misalnya motor tidak nyaman dikendarai, onderdil cepat rusak dan yang lebih riskan kecelakaan yang sangat fatal.

2. Pakailah pakailah suku cadang motor yang berkualitas, ini sangat penting untuk menjamin kualitas modifikasi itu sendiri, selain itu dapat menghindarkan para bikers dari kecelakaan dalam menunggangi kuda besinya.

3. Perubahan yang diberlakukan pada komponen motor tidak menghapus fungsi dasarnya, seperti misalnya perubahan pada lampu utama dan lampu stop, weser, kaca spion dan lain-lain, karena banyak hasil modifikasi yang mengurangi fungsi-fungsi dasar tersebut tadi atau bahkan menghilangkanya, selain melanggar aturan berlalulintas perubahan seperti ini juga dapat membahayakan pengendara.

4. Upayakan perubahan yang mencolok seperti warna motor dilaporkan kepada petugas yang berwenang untuk dimutasikan pada BPKB (Buku Pemilik kendaraan bermotor).

Sumber - rendy182.blogspot.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Promosikan Usaha Anda di Iklan Gratis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar