Rabu, 04 Juli 2012

Tentang Hukum Memakai Cincin Tunangan






Cincin Tunangan – Kini hampir sebagian besar orang yang akan melewati fasi pernikahan mengalami pertunangan, pertunangan sendiri dimaknai sebagai  sebuah Ikatan simbolis bahwa kedua calon mempelai sudah serius untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan, dan biasanya ditandai dengan sebuah cincin pertunangan, namun penggunaan cincin pertunangan pun terbilang pro kontra, sebagian mengatakan tidak masalah sebagian lain mengatakan jangan memakai cincin tunangan.

Berikut ini alasan yang mengatakan jangan memakai cincin tunangan :

Secara agama (agama Islam), seperti yang dikutip dari dalam kitab Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 113, dan Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476) disebutkan bahwa “lelaki pelamar tidak boleh memakaikannya di tangan wanita tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas tunangan dan belum menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka wanita itu tetaplah wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baginya, karena tidaklah resmi menjadi istri kecuali dengan akad nikah.”  

Maka, jangan memakai cincin tunangan dengan alasan apapun, karena:

1. Merupakan perbuatan taqlid (membebek) terhadap orang-orang yang tidak ada kebaikan sedikitpun pada mereka (yakni orang-orang kafir), di mana hal ini adalah adat kebiasaan yang datang ke tengah-tengah kaum muslimin, bukan adat kebiasaan kaum muslimin.

2. Apabila diiringi dengan i’tiqad (keyakinan) akan memengaruhi keharmonisan suami istri maka termasuk syirik. Wala haula wala quwwata illa billah. (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476-477)

Sumber: qurandansunnah.wordpress.com



Info Terkait:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar